Cyber Crime
Jenis-jenis Cyber Crime itu ada 3.
- Berdasarkan jenis aktivitasnya ada 10, yaitu:
- Unautorized Acces adalah aktivitas yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin dari pemilik sistem tersebut.
- Illegal Contens adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet.
- Penyebaran Virus Secara Sengaja umumnya dilakukan menggunakan Email.
- Data Forgery adalah kejahatan yang bertujuan untuk memalsukan data.
- -Cyber Espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata. -Sabotage Andeextartion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan.
- Cyber Stalking adalah kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
- Hacking & Cracking boleh dibilang para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal negatif.
- Cybersquatting & Typo squatting adalah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang yang dijual kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
- Hijacking adalah kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
- Cyber Terorism adalah kejahatan yang mengancam pemerintah atau warga negara.
- Cyber Crime sebagai tindakan kriminal karena motif kriminal.
- Cyber Crime sebagai kejahatan "abu-abu" cukup sulit menentukan tindak kriminal/bukan.
- Menyerang individu kejahatan ini menyerang individu/perorangan antara lain pornografi, Cyber Stalking, dan Cyber Tresspass.
- Menyerang hak milik kejahatan ini untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
- Menyerang pemerintah dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Komentar
Posting Komentar